
Setelah beberapa waktu mereda dan bahkan tidak ada kremasi jenazah korban covid 19, mulai Januari 2022, Krematorium Oasis Lestari kembali mengkremasi jenazah covid.
Sejak Pandemi Covid 19 melanda Indonesia, Krematorium Oasis Lestari memang melayani kremasi jenazah covid. Kremasi jenazah covid 19 mencapai puncak pada Juli 2021, dan mulai mereda setelah itu. Pada Desember sudah tidak ada lagi kremasi jenazah covid 19.
Mulai Januari Krematorium oasis Lestari kembali menerima kremasi jenazah covid 19. Syarat-syarat yang perlu dipersiapkan oleh keluarga adalah: Surat Kematian dari Rumah Sakit, Surat Keterangan Kematian dari RT/RW/Kelurahan, Rekam medis, KTP Almarhum, KK Almarhum, KTP Penanggungjawab, dan KK Penanggungjawab.
Sebelum pelaksanaan kremasi penanggungjawab menandatangani Surat Pernyataan untuk mengkremasi jenazah di Krematorium Oasis Lestari.
Yang perlu diperhatikan, pada waktu pelaksanaan kremasi, Krematorium Oasis Lestari menyarankan tiga orang saj ayang hadir. Atau maksimal 10 orang, dengan menyertakan hasil swab antigen negatif. Anggota keluarga dan kerabat yang lain bisa mengikuti acara kremasi almarhum melalui zoom atau live streaming, Fasilitas ini diberikan secara gratis.
Oasis Lestari tidak menerima persemayaman jenazah covid. Jenazah yang akan dikremasi harus sudah didalam peti yang dibungkus plastik (wrapping), dan masuk lokasi krematorium setengah jam sebelum pelaksanaan. Peti jenazah disiapkan di atas loader llima menit sebelum masuuk oven.
Sementara itu ibadat pelepasan bisa dilaksanakan 15 menit sebelum jenazah masuk oven.
Untuk lebih jelas, silakan menghubungi petugas Front Office di nomor ini.
FO Oasis Lestari (0858 8806 2838)

KETERANGAN FOTO:
Kremasi jenazah covid di Krematorium Oasis Lestari: Petugas menggunakan APD dan prokes ketat. Keluarga yang hadir pun dibatasi hanya maksimal 10 orang yang telah menunjukkan hasil swab antigen negatif.